Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai

    Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai

    ASAHAN - Bupati Asahan diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Asahan menyaksikan proses pemusnahan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang rusak atau tidak terpakai. Kegiatan ini berlangsung di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan pada Selasa, (26/11/2024). Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar, yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Asahan, serta didampingi oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan unsur Forkopimda.

    Ketua KPU Asahan, Hidayat, SP dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis.

    Pertama, surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 109 lembar, dan kedua, surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 67 lembar dengan total berjumlah 176 lembar surat suara.

    Surat suara yang dimusnahkan tersebut dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar pada 27 November 2024.

    Selain itu, Ketua KPU Asahan juga memberikan informasi terkait persiapan pemilu yang sudah mencapai tahap akhir. Ia menambahkan bahwa sampai dengan saat pemusnahan surat suara tersebut, distribusi surat suara yang akan digunakan pada pemilihan sudah mencapai 100 persen. Hal ini menandakan bahwa seluruh surat suara yang diperlukan sudah siap dan didistribusikan ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Asahan.

    Dengan persiapan yang matang, KPU Asahan memastikan bahwa Kabupaten Asahan sudah siap menyelenggarakan Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2024.

    Pemusnahan surat suara yang rusak ini juga menjadi bagian dari langkah menjaga kualitas dan kelancaran proses pemilu, serta memastikan hanya surat suara yang sah yang digunakan dalam pemilihan nanti.  Edward Banjarnahor

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Jelang H-1 Pilkada Serentak, Wakil Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Peduli Pendidikan Anak, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Mengajar Di Sekolah Dengan Metode Gasing

    Follow Us

    Tags

      A PHP Error was encountered

      Severity: Warning

      Message: Invalid argument supplied for foreach()

      Filename: partials/_sidebar_widget_tags.php

      Line Number: 5

      Backtrace:

      File: /home/html/portal/application/views/themes/indonesiasatu/partials/_sidebar_widget_tags.php
      Line: 5
      Function: _error_handler

      File: /home/html/portal/application/views/themes/indonesiasatu/partials/_sidebar.php
      Line: 63
      Function: view

      File: /home/html/portal/application/views/themes/indonesiasatu/post/post.php
      Line: 222
      Function: view

      File: /home/html/portal/application/controllers/Home_controller.php
      Line: 397
      Function: view

      File: /home/html/portal/application/controllers/Home_controller.php
      Line: 152
      Function: post

      File: /home/html/portal/index.php
      Line: 389
      Function: require_once